Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM) yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) guna membuktikan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM ya dalam perkara ini. Jadi memang penyidikannya masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Budi pun meminta dukungan masyarakat agar bersedia menyampaikan informasi keberadaan buronan yang telah menghilang lebih dari lima tahun sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat calon anggota legislatif DPR RI, Harun Masiku.
“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi.
Hakim berpendapat bahwa KPK masih dapat melanjutkan penyidikan perkara Harun Masiku, sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang disebut-sebut direndam telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.
Hakim juga menyebut perintah Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. Sementara, penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan terhadap Harun oleh KPK baru terjadi sehari kemudian, yakni pada 9 Januari 2020.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa pada 8 Januari 2020, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sesuai ketentuan dalam UU Tipikor, perintangan penyidikan hanya berlaku pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
Kendati dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan lain terkait suap. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan demi mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.