Tanggamus

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dua pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa dua tersangka berhasil diamankan masing-masing di kediamannya. Tersangka pertama, AP (21), warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, ditangkap di rumahnya sendiri. Sementara tersangka kedua, MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka AP mengenai lokasi penyimpanan barang bukti. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Tjasudin, Senin (25/8/2025).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone milik korban. Barang bukti tersebut meliputi iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Tiga unit HP ditemukan di kediaman MR di Pekon Belu, Kota Agung Barat, saat pengembangan kasus.

Kronologi pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Ayu Rista (23), salah seorang korban yang berasal dari Desa Gedung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menyadari handphonenya hilang saat bangun tidur. Ia mendapati jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak. Tiga rekannya pun mengalami nasib serupa, sehingga total empat HP raib dari posko. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas meminta keterangan saksi-saksi dan berhasil mengidentifikasi tersangka AP. Salah satu HP korban ditemukan di tangan AP, sehingga dilakukan penangkapan,” terang Kapolsek.

AP mengaku telah melakukan pencurian seorang diri, namun tiga HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR, untuk disimpan. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak ke kediaman MR dan menemukan tiga handphone korban yang disimpan di sana. MR pun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Wonosobo dalam menangani tindak pidana di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *