Way Kanan – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT BNIL Blok 1, Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (30/11/2025).
Tersangka berinisial SU alias Pito (38), warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di areal perkebunan PT BNIL Blok 1.
Saat itu, saksi yang merupakan petugas patroli dan pengamanan perusahaan melihat tiga orang laki-laki diduga sedang melakukan aksi pencurian tandan buah sawit. Menyadari kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Petugas kemudian berhasil menangkap satu pelaku berinisial SU tanpa perlawanan, sementara dua rekan pelaku lainnya berhasil kabur.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah egrek alat panen dengan panjang sekitar 8 meter serta 62 tandan buah sawit hasil curian dengan total berat 1.750 kilogram.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti melakukan curat dapat diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek.
