Hukum

OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening yang Terhubung Judi Online

lajukabar.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terhubung judi online (judol) berdasarkan data yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan data nasabah agar tidak disalahgunakan pelaku judol

“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (4/8/2025).

Selanjutnya, OJK melakukan pengembangan dan meminta perbankan melakukan penutupan rekening sesuai dengan nomor identitas. Selain itu, OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

“Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan, melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata dia.

Dengan meningkatnya kejahatan siber, OJK meminta agar pihak bank memperkuat keamanan dan deteksi siber guna menghindari kerugian penipuan keuangan.

“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insider cyber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali drastis keuangan yang berpotensi fraud,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *